"Kita dari kerabat dan keluarga besar ini, ingin memberikan dukungan langsung," kata perempuan paruh baya ini sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Sidang perdana ini sedianya akan digelar sekira pukul 10.00 WIB dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno dengan Hakim Arifin, Hakim Tito Suhud, Hakim Alex Marwata, dan Hakim Ugo yang masing-masing menjadi anggota. Namun hingga berita ini diturunkan, sidang belum juga dimulai.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai NasDem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Randy Wirayudha)