KPK Sebut Sidang Bisa Digelar Tanpa Kehadiran OC Kaligis

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2015 20:13 WIB
OC Kaligis (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan keterlibatan kasus dugaan suap yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

Sidang pembuktian ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah sidang praperadilan Kaligis digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perihal pengajuan alat bukti (di persidangan), setidaknya keyakinan kami masih tetap sejak awal terbongkarnya kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2015).

Menurut pakar hukum pidana ini, kelanjutan sidang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, lanjutnya jika OC Kaligis tetap menolak untuk hadir maka sidang bisa tetap dilanjutkan.

"Itu (kelanjutan sidang) menjadi wewenang hakim untuk meneruskan sidangnya, tapi kalau OCK (OC Kaligis) tetap tidak mau sidang, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan," tandas Indriyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya