Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke MA

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |13:22 WIB
OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke MA
OC Kaligis (Foto : Dok Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Pengacara OC Kaligis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ke Mahmakah Agung (MA). Menurutnya, hal ini masih berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Saya mau ajukan ‎PK kedua karena sesuai putusan MK dan MA kan maksimum dua kali mengajukan," kata OC Kaligis di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) Otto Cornelis Kaligis yang pertama. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

OC Kaligis menyatakan belum puas lantaran mantan anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gery yang dinilai berperan aktif dalam perkara yang sama, hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara.

OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement