Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke MA

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |13:22 WIB
OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke MA
OC Kaligis (Foto : Dok Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak SGD5 ribu dan USD15 ribu serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD2 ribu. Dengan demikian, yang bersangkutan total memberikan uang suap USD27 ribu dan SGD5 ribu.

(Baca Juga : Dieksekusi 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Sebut Hakim Artidjo Pilih Kasih)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement