OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak SGD5 ribu dan USD15 ribu serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD2 ribu. Dengan demikian, yang bersangkutan total memberikan uang suap USD27 ribu dan SGD5 ribu.
(Baca Juga : Dieksekusi 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Sebut Hakim Artidjo Pilih Kasih)
(Erha Aprili Ramadhoni)