Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke MA

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |13:22 WIB
OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke MA
OC Kaligis (Foto : Dok Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Pengacara OC Kaligis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ke Mahmakah Agung (MA). Menurutnya, hal ini masih berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Saya mau ajukan ‎PK kedua karena sesuai putusan MK dan MA kan maksimum dua kali mengajukan," kata OC Kaligis di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) Otto Cornelis Kaligis yang pertama. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

OC Kaligis menyatakan belum puas lantaran mantan anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gery yang dinilai berperan aktif dalam perkara yang sama, hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara.

OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara

"Kenapa saya PK? Kalau membaca putusan PK pertama di halaman 136-138 bunyinya, yang berperan dalam suap hakim Tripeni itu advokat Gery lebih berperan daripada saya. Oleh karenanya, hukuman saya tidak bisa lebih dari si Gery. Gery cuma 2 tahun dan saya 7 tahun. Disparitas yang besar adalah gambaran ketidakadilan terhadap diri saya," tutur OC Kaligis.

(Baca Juga : KPK Harap MA Seharusnya Berpikir Jangka Panjang soal PK OC Kaligis)

Kaligis juga curiga ‎Jaksa KPK tidak kasasi terhadap Gery, sehingga kini Gery sudah bebas. Sementara Kaligis masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Kenapa 2 tahun karena jaksa enggak kasasi. Berarti memang rekayasa kan. Sedangkan si Gery ditangkap di Medan, saya di Bali, waktu itu perkara kita kalah," ucap Kaligis.

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak SGD5 ribu dan USD15 ribu serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD2 ribu. Dengan demikian, yang bersangkutan total memberikan uang suap USD27 ribu dan SGD5 ribu.

(Baca Juga : Dieksekusi 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Sebut Hakim Artidjo Pilih Kasih)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement