BANDUNG - Pengacara senior OC Kaligis, terpidana kasus suap dana bantuan sosial di Sumatera yang melibatkan Ketua PTUN Medan Sumatera Utara, kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, Kaligis diboyong ke Sukamiskin dari Lapas Guntur, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Kanwilkumham Jabar, Agus Toyib.
"Ya ada pelimpahan napi, tersangka kasus korupsi oleh KPK atas nama OC Kaligis," ungkap Agus, Kamis (25/8/2016).
Agus menuturkan Kaligis datang sekira pukul 15.30 WIB, diantar oleh beberapa petugas menggunakan kendaraan mini bus.
"Seperti penghuni baru lainnya, napi yang baru masuk akan dilakukan pengecekan administrasi, hingga pelimpahan dan penetapan putusan," ucap Agus.
Kaligis sendiri diputus Mahkamah Agung melalui kasasi yang ditolak oleh MA atas pengajuan kasasi terhadap putusan 7 tahun penjara yang diperberat menjadi 10 tahun penjara.
(Ulung Tranggana)