SURABAYA - Status Gunung Raung diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Meski demikian, para pendaki belum diperbolehkan mendekati kawah gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, dan Jember.
"Status Gunung Raung diturunkan ke level Waspada berdasarkan surat dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi). Otomatis ada perubahan daerah larangan yang semula 3 kilometer saat ini menjadi 2 kilometer," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Sudarmawan, kepada Okezone, Rabu (26/8/2015).
Penurunan status Gunung Raung dilakukan sejak 24 Agustus 2015, pukul 17.00 WIB. Sudarmawan mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur bersifat koordinatif melaksanankan rekomendasi di lapangan bersama BPBD kabupaten.
Sementara rekomendasi dari PVMBG menyebut bahwa warga dilarang mendekat dalam radius 2 kilometer dari pusat kawah. Ini juga berlaku bagi pengunjung dan para pendaki agar tidak mendekati kawah.
"Masyarakat, pengunjung, dan pendaki tidak diperbolehkan mendaki kawah. Mereka tidak boleh mendekat dalam radius 2 kilometer," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di sungai yang memiliki hulu di Gunung Raung untuk berhati-hati.
"Masyarakat yang bermukim di bantaran sungai sekitar Gunung Raung agar berhati-hati, karena endapan material akibat erupsi dari puncak bisa turun ketika datang hujan. Ini juga bisa menjadi ancaman lahar dingin," tukasnya. (ira)
(Muhammad Saifullah )