JAKARTA – Tersangka koruptor Otto Cornelis Kaligis (OCK), bakal menghadiri sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. "OCK pasti hadir," ujar pengacara OCK, Humprey Djemat, Kamis (27/8/2015).
Sidang OCK pada Kamis 20 Agustus 2015 pekan lalu ditunda karena ia menolak untuk hadir. Alasannya, tersangka sakit.
Kali ini, pria asal Medan tersebut akan mengemukaan berbagai hal dalam persidangan. "Kita lihat saja apa yang OCK kemukakan di depan persidangan," ucap Humprey.
Sebelumnya, pengacara senior tersebut ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, Yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).
Sementara tersangka pemberi suap adalah OCK dan kroninya yang terdiri dari M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istri, Evi Susanti.
(Abu Sahma Pane)