JAKARTA - Sidang pengacara kondang, OC Kaligis kembali dibuka hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Persidangan sebelumnya ditunda lantaran OC Kaligis meminta waktu untuk memeriksa penyakitnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Informasi yang dihimpun Okezone, Senin (31/8/2015). Sidang pembacaan dakwaan OC Kaligis ini akan digelar pukul 09.30 WIB. Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara yang menjerat Politikus Nasional Demokrat (NasDem) belum dilakukan dalam dua sidang sebelumnya.
Penasihat Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, bahwa kliennya telah dioperasi dibagian kepala sesuai dengan keluhannya selama ini. Belum diketahui, kondisi ayah dari artis Velove Vexia itu apakah mampu mengikuti jalannya persidangan nanti.
KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai NasDem itu pada 14 Juli 2015 lalu.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. (awl)
(Susi Fatimah)