Sidang Vonis Penyuap Eks Bupati Tanah Laut Tertunda

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 03 September 2015 12:32 WIB
foto: dok. Okezone
Share :

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andrew Hidayat dengan hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dua dinilai bersalah dengan memberikan uang suap kepada Adriansyah, mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Menurut Jaksa KPK, operator perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan uang tunai Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 kepada mantan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP itu. Pemberian suap ini agar Adriansyah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Andrew yang merupakan pemegang saham terbesar PT MMS memberikan sejumlah uang tunai tersebut kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Pemberian tersebut dilakukan pada rentang waktu 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya