KPK Garap Tiga Hakim Tersangka dalam Suap PTUN Medan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 04 September 2015 11:24 WIB
OC Kaligis (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang telah menyandang status tersangka. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Darmawan Ginting.

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara yang turut menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti serta pengacara kondang OC Kaligis.

"Iya, ketiga hakim tersebut akan diperiksa masing-masing sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).

Selain akan memeriksa ketiga hakim tersangka, penyidik lembaga antirasuah ini turut memeriksa anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry yang dicokok saat menyerahkan uang suap kepada para Hakim dan Panitera PTUN Medan.

"Iya, dia (Gerry) juga akan diperiksa sebagai tersangka," terang Yuyuk.

KPK sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran suap ini. Mereka, yakni Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry. Kemudian Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti, serta pengacara kondang OC Kaligis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya