Pembunuh Bos Asaba Gugat UU Grasi ke MK

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 09 September 2015 20:57 WIB
Suud Rusli tengah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan prajurit Intai Amfibi (Taifib) Korps Marinir TNI AL Suud Rusli yang juga terpidana mati pembunuh Direktur Utama PT Asaba Boedhyarto Angsono mengajukan permohonan judicial review (pengujian) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Suud Rusli pernah mengajukan grasi dan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung namun ditolak majelis hakim.

Adi Nugroho, kuasa hukum Suud Rusli dalam legal standingnya, mengatakan pemohon adalah terpidana mati yang divonis tahun pada tahun 2003. Pemohon S pernah mengajukan grasi, tetapi karena terbentur oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi secara otomatis dengan adanya pasal itu pemohon tidak bisa mengajukan grasi.

"Pemohon dengan adanya pasal 7 ayat 2 ini tidak memiliki hak untuk pengajuan grasi. Apalagi perkara Suud sudah diputus cukup lama tahun 2007 inkrahnya sejak pengajuan sampai dengan sekarang sudah menjalani tahanan 12 tahun sudah tidak mungkin lagi pengajuan grasi," terang Adi saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya