Pembunuh Bos Asaba Gugat UU Grasi ke MK

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 09 September 2015 20:57 WIB
Suud Rusli tengah (foto: Okezone)
Share :

Menurut Adi, Suud di lapas cukup aktif membina Lapas Porong Sidoarjo Kelas Satu Surabaya sehingga banyak sekali binaan di lapas yang merasa terbantu dan dapat bersosialisasi dengan masyarakat.

Ada beberapa penghargaan yang diterima oleh Suud. Pada pengajuan Judicial Review kali ini ia ingin mengajukan grasi agar tidak dihukum mati.

"Sebenarnya pemohon ingin mengajukan supaya jangan dieksekusi karena pidananya adalah pidana mati. Kalau bisa jangan sampai pidana mati setidaknya hukuman 15- 20 tahun atau penguranganlah sehingga dia bisa mengabdikan diri kepada masyarakat," jelas Adi.

Untuk petitum yang diinginkan oleh pemohon, kata Adi agar pasal 7 ayat 2 di UU Nomor 5 Tahun 2010 itu dihapus, karena membatasi waktu pengajuan grasi sehingga hak Suud untuk mengajukan grasi sama sekali tidak ada lagi.

Sekedar diketahui, Suud Rusli terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono bersama Letda Syam Ahmad Sanusi yang tertembak mati pada 17 Agustus 2007. Keduanya disuruh oleh Gunawan Santoso yang juga divonis mati oleh hakim.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya