Beberapa TKI mengaku terjerat rente agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.
"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali," kata Irma, TKW asal Lampung yang ditampung di shelter KBRI Singapura.
Irma mengaku sudah bekerja di Singapura selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji SG$ 500 per bulan atau sekitar Rp4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya SGD 100 atau setara Rp988 ribu. Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya sekira SGD1.000 atau Rp9,8 juta.
Nasib serupa juga dialami Sulastri dari Brebes, Jawa Tengah. Dia tak berani pulang karena masih dianggap punya utang untuk membiayai keberangkatannya dulu dan dikejar-kejar debt collector dari lembaga keuangan.
"Saya ingin pulang Pak, tapi saya juga takut pulang. Saya masih ditagih-tagih terus oleh mereka. Padahal gaji saya selama ini sudah dipotong. Tolong, Pak, " curhat Sulastri sambil menangis.
Hanif kemudian berjanji akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani calon TKI (CTKI).