JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kembali memohon agar sejumlah rekening bank dirinya kembali diaktifkan. Pasalnya, dalam perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening OC Kaligis.
"Rekening saya minta dibuka yang mulia, itu saya mohon. Karena itu tidak berkaitan dengan perkara ini," tutur OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, pihaknya memang telah menerima permintaan secara tertulis soal permohonan pembukaan rekening. Sebelum memutuskan dirinya meminta penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas permohonan tersebut.
"Soal rekening sudah disampaikan melalui keterangan tertulis. Kami minta tangapan PU (Penuntut Umum)," ujar Hakim Sumpeno.
Merespon permintaan Majelis Hakim, Jaksa KPK, Yudi Kristiana menjelaskan pihaknya mesti berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik KPK atas permohonan pembukaan kembali sejumlah rekening yang diblokir dalam perkara ini. Dia pun meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan keterangan penyidik.
"Begini yang mulia, karena ini sudah disampaikan di persidangan (sebelumnya). Nanti saya sampaikan ke penyidik, jadi mohon waktu satu minggu," ujar Jaksa Yudi.
Mendengar penjelasan Jaksa, OC Kaligis langsung merespon dengan kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka rekening miliknya. Menurut dia, rekening yang disita oleh lembaga antirasuah membuat dirinya tidak bisa membayar gaji para pegawai yang bekerja di kantor hukum OC Kaligis and Associates.
"Mohon maaf yang mulia, ini soal nasib orang. Dia enggak makan gimana? Saya mohon dengan sangat yang mulia," ungkapnya.
Hakim Sumpeno pun memutuskan, untuk memberi waktu kepada Jaksa KPK berkoordinasi mendengar penjelasan dari tim penyidik yang menangani perkara suap ini. Sehingga, keputusan baru bisa diambil setelah mendengarkan hasil koordinasi penuntut umum dan penyidik.
"Jadi kita tunggu penjelasan dari tim penyidik soal pemblokiran rekening ini. Kita juga belum bisa memutuskan," tukasnya.
(Susi Fatimah)