Partai Perindo Gugat UU Pilkada

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 10 September 2015 13:44 WIB
Ilustrasi. Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Effendy Syahputra, mengajukan judicial review Undang-undang (UU) Nomor 8 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keinginan Effendy yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan diusung oleh Partai Perindo terganjal ketentuan yang mengatur pencalonan kepala daerah yang mensyaratkan partai politik maupun gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu ketentuan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Norma yang diajukan untuk diuji adalah pasal 40 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU a quo. Kuasa Hukum Effendy, Ridwan Darmawan mengatakan Effendy selaku pemohon mengatakan ketentuan a quo jelas tidak sesuai dengan jaminan perlindungan dari perlakuan tidak adil dan persamaan di muka hukum.

“Ketentuan a quo ini juga akan berdampak kepada jumlah bakal calon kepala daerah. Hanya akan ada sedikit bakal calon kepala daerah yang dapat menjadi calon kepala daerah dan mengakibatkan akan banyaknya calon tunggal,” jelas Ridwan Darmawan saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9/2015).

Selain itu, menurut Ridwan, Partai Perindo berkemungkinan akan mengikuti proses Pilkada di tahun-tahun berikutnya. Setelah nantinya ada pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM dan telah mengikuti kontes pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan umum presiden (Pilpres).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya