“Walaupun tidak pada Pilkada tahapan sekarang, tetapi mungkin pada 2019 ke atas setelah Perindo mendapatkan legalisasi dari Kemenkumham dan mengikuti Pileg dan Pilpres otomatis pada Pilkada serentak berikutnya pemohon dalam hal ini berpeluang untuk berkontestasi. Akan tetapi pemberlakukan pasal 40 ayat 1, 2, dan 3 sangat berpotensial merugikan hak konstitusional pemohon karena sangat memberatkan terutama bagi partai-partai baru,” jelas Ridwan
Karena pada pasal 40 ayat 1 tersebut mengharuskan besarnya besaran dukungan yang harus diperoleh pasangan calon yang diusulkan dari parpol dan gabungan parpol. Hal itu menurut penjelasan Ridwan sangat memberatkan dan akan muncul ketidakadilan.
“Ketika partai besar atau dalam prakteknya calon tersebut memiliki kapasitas modal yang besar mampu meraih dukungan cukup besar dan melebihi persentase yang diatur pasal 40 ayat 1. Sementara kader di partai kecil yang dikehendaki masyarakat, memiliki visi prestasi dan kerja politiknya teruji di masyarakat tapi terganjal persyaratan sesuai pasal 40 ayat 1,” ujarnya.
Sementara itu Hakim MK, Asmanto memberikan masukan kepada pemohon apakah mengajukan pengujian UU sebagai perseorangan atau membawa lembaga parpol. Memang dalam pasal 40 ayat 1 tersebut kewenangan parpol dan gabungan parpol untuk mendaftarakan bakal pasangan calon sehingga harus dipertegaskan posisi dari pemohon. Yang kedua kerugian konstitusional yang didapat jika pemohon harus memilih apakah membawa nama perseoranga atau lembaga parpol.
“Jika parpol, apakah semua partai harus ikut dalam kontestasi pemilu, kan tidak. Pemilu bukan satu-satunya tugas dan fungsi partai. Pemilu hanya salah satu ketika partai sudah mendapatkan pengesahan dari kemenkumham, dia legal sebagai parpol. Tapi apakah sebagai peserta pemilu harus dilakukan verivikasi dahulu oleh KPU. Saya pikir permohonan ini terlalu cepat diajukan kalau sebagai partai. Ini hanya catatan untuk direnungkan apakah pemohon mau membawa perseorangan atau partai. Konsekuensi memang harus memilih salah satu,” tukas Asmanto.
(Muhammad Saifullah )