Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Begini Respons Pemohon

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |04:02 WIB
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Begini Respons Pemohon
MK tolak gugatan ambang batas Pilkada (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur tentang ambang batas pencalonan.

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum pihak pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz, menyampaikan maksud dan tujuan dari gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Kami sebagai pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap mempersoalkan soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik maupun calon perseorangan, yang kami nilai membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pilkada yang demokratis serta memiliki banyak variasi bursa pasangan calon kepala daerah," kata Gilang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Gilang tetap menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan para hakim MK. Terlebih, putusan ini bersifat final dan mengikat. "Artinya kita hanya bisa kemudian menerima putusan ini, tetapi ini memberikan isyarat sebetulnya kepada kita, ini bukan langkah yang paling terakhir, ini bukan kemudian akhir dari perjuangan kita, tapi apa pun yang akan kita lakukan ke depan demi perbaikan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Ia menegaskan, meski permohonan mereka ditolak, kesadaran publik terhadap kondisi demokrasi yang dinilai semakin dikerdilkan oleh regulasi tetap harus dijaga. Gilang juga menitipkan pesan kepada MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement