JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan yang merupakan saksi ahli perwakilan pemerintahah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan gugatan UU Pilkada oleh bakal cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa cuti bagi petahana harus tetap ada.
"Cuti selama kampanye, ini bagian elektoral masa pilkada. Setelah kampanye selesai bisa kembali duduk di jabatannya," kata Djohermansyah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya, jika Ahok sebagai incumbent mengambil cuti maka akan terkesan lebih fair disaat masa kampanye digelar. Ahok juga akan lebih leluasa saat melakukan kampanyenya.
"Menurut pendapat saya tetap demokratis malahan lebih berkualitas, malah bila petahana off, bisa terhindar dari abuse of power. Persaingan lebih fairness, demokrasi lebih terjamin," tambahnya.
Oleh karenanya, dirinya meminta agar peraturan yang mengharuskan seorang calon petahana diwajibkan untuk cuti pada saat masa kampanye tetap dipertahankan.
"Oleh karena itu saya berpendapat, bahwa sebaiknya cuti bagi petahana tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya, lebih menjamin pilkada yang demokratis. Kiranya keterangan ahli bisa lebih berguna dalam putuskan perkara," tutupnya.
(Awaludin)