"Kami titip pesan sederhana, jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, maka janganlah tangan rakyat itu dipotong oleh ambang batas. Karena cepat atau lambat, jika demokrasi tidak kunjung diperbaiki maka seruan semangat untuk memperbaikinya akan terus kembali," pungkasnya.
Diketahui, MK menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Kamis 13 November 2025.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Permohonan uji materi UU Pilkada diajukan oleh Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).
(Arief Setyadi )