Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Begini Respons Pemohon

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |04:02 WIB
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Begini Respons Pemohon
MK tolak gugatan ambang batas Pilkada (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur tentang ambang batas pencalonan.

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum pihak pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz, menyampaikan maksud dan tujuan dari gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Kami sebagai pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap mempersoalkan soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik maupun calon perseorangan, yang kami nilai membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pilkada yang demokratis serta memiliki banyak variasi bursa pasangan calon kepala daerah," kata Gilang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Gilang tetap menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan para hakim MK. Terlebih, putusan ini bersifat final dan mengikat. "Artinya kita hanya bisa kemudian menerima putusan ini, tetapi ini memberikan isyarat sebetulnya kepada kita, ini bukan langkah yang paling terakhir, ini bukan kemudian akhir dari perjuangan kita, tapi apa pun yang akan kita lakukan ke depan demi perbaikan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Ia menegaskan, meski permohonan mereka ditolak, kesadaran publik terhadap kondisi demokrasi yang dinilai semakin dikerdilkan oleh regulasi tetap harus dijaga. Gilang juga menitipkan pesan kepada MK.

"Kami titip pesan sederhana, jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, maka janganlah tangan rakyat itu dipotong oleh ambang batas. Karena cepat atau lambat, jika demokrasi tidak kunjung diperbaiki maka seruan semangat untuk memperbaikinya akan terus kembali," pungkasnya.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Kamis 13 November 2025.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Permohonan uji materi UU Pilkada diajukan oleh Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement