OC Kaligis Tahanan Pertama yang Bisa Dijenguk Hari Sabtu

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 10 September 2015 16:32 WIB
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis untuk menambah waktu berkunjungnya pada Sabtu selama dua jam dari pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto mengatakan, OC Kaligis menjadi tahanan pertama lembaga antirasuah yang bisa dijenguk penasihat hukum di luar hari kerja. Pasalnya, selama ini belum pernah ada terdakwa jadwal kunjungan di luar hari kerja atau Senin-Jumat.

"OC Kaligis ini tahanan pertama yang bisa dijenguk hari Sabtu," tutur Arief usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).

Menurut Arief, pihaknya tidak akan membantah keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan terdakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan ini, untuk waktu besuk ditambah. "Karena ini penetapan, akan kita laksanakan," tandasnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15 ribu dan USD27 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya