JAKARTA – PT XL Axiata Tbk (XL) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait dengan kasus pembunuhan mantan sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira alias Rian (38). Sehingga tidak perlu ada kesimpulan sepihak dari manapun.
“Kami tegaskan bahwa saat ini kasus yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan aparat kepolisian. Untuk itu sebaiknya kita serahkan proses hukum ini kepada aparat yang berwenang, dan tidak mengambil kesimpulan sepihak,” ujar GM Corporate Relation & Communication Management XL, Tri Wahyuningsih melalui siaran pers kepada Okezone, Jumat (11/9/2015).
PT XL Axiata menegaskan hal tersebut menyusul adanya pernyataan kuasa hukum keluarga Rian, Rivai yang menyatakan, ada pihak yang tidak ingin informasi yang dimiliki Rian tersebar ke pihak yang tidak berkepentingan.
Kemudian, disebutkan pula kalau pihak XL pernah meminta ibunda Rian, Rukmila untuk membebaskan Andy Wahyudi dari penjara.