Dituding Paksa Pulang Pasien BPJS, Ini Tanggapan RSMH

Mewan Haqulana , Jurnalis
Senin 14 September 2015 16:36 WIB
Syaiful Haq memegang kepala adiknya (Mewan Haqulana/Okezone)
Share :

Dosen Teknik Sipil Poltek Universitas Sriwijaya itu menjadi pasien rawat jalan RSMH melalui layanan BPJS sejak 2014. Pada 1 Agustus 2015, pasien menjalani rawat inap untuk mempersiapkan kemoterapi penyakit kanker paru-paru stadium IV yang diidapnya.

"Kami sudah berikan layanan sepenuh hati, bahkan pasien itu sudah dirawat inap selama 44 hari dan mendapat penanganan medis yang sesuai prosedur. Salah bila mengatakan pasien ini ditelantarkan," tegasnya.

Dia menilai mencuatnya persoalan ini lantaran perseteruan keluarga. Awalnya Masyta ditemani oleh kakak perempuannya bernama Nur Hasanah. Kemudian datanglah kakak lelakinya, Syaiful Haq, dari Jakarta, lalu terjadi selisih paham antara mereka.

"Nur Hasanah, kakak perempuan yang selama ini menemani pasien, memang berkeinginan agar pasien dirawat di rumah, agar lebih tenang. Dia juga minta ambulans, dan itu pun kami sediakan," jelasnya.

Setelah ambulans siap, sambungnya, tiba-tiba Saiful Haq datang dan langsung marah-marah. Syaiful memaksa pihak rumah sakit agar pasien tetap dirawat. Sampai hari ini pasien tetap dirawat di rumah sakit sesuai permintaan kakaknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya