YOGYAKARTA – Pihak Keraton Yogyakarta merasa prihatin dan menyayangkan kasus gugatan Eka Aryawan kepada lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso Prawirodirjan, Gondomanan, yang nilainya lebih dari Rp1 miliar.
"Keraton prihatin kenapa urusan dengan PKL harus miliaran dan sampai pengadilan," kata salah satu tim kuasa hukum Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, KRT Niti Negoro, di Yogyakarta, Senin (14/9/2015).
KRT Niti Negoro menduga gugatan ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara pihak Eka Aryawan dengan pihak PKL sehingga berujung ke pengadilan. Padahal, sudah ada surat perjanjian tidak akan saling menganggu dan mempermasalahkan.
"Mungkin sampai pengadilan karena tidak ada kesepakatan," tutur dia.
Pihak keraton, menurut KRT Niti Negoro, akan meminta penjelasan dari Eka terkait masalah ini agar jangan sampai berlanjut. Namun, pihak keraton tidak punya hak untuk memediasi karena sudah sampai ranah pengadilan.
"Klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral," ucapnya.
Ia menjelaskan, pada 2010, pihak Eka melalui kuasa hukumnya mengajukan surat kekancingan ke pihak keraton dengan luas 73 meter. Surat kekancingan baru diberikan pada 2011. Dalam surat tersebut disebutkan penggunaan tanah untuk akses jalan bukan untuk bangunan.
"Pemberian kekancingan ini sebelum moraturium 2013," katanya.
Sebelumnya, lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, dituntut Rp1 miliar karena dianggap menempati lahan yang sudah memperoleh kekancingan Magersari Keraton Yogyakarta atas nama Eka Aryawan.
(Risna Nur Rahayu)