YOGYAKARTA – Lima pedagang kaki lima digugat Rp1,2 miliar karena membuka lapak di lahan milik Keraton Yogyakarta. Penggugat adalah ahli waris lahan tersebut, Eka Aryawan.
Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memonis PKL tersebut bersalah. Namun majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Rp1,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Suwarno mengatakan gugatan Eka Aryawan yang dikabulkan hanya sebagian saja. "Tergugat terbukti melawan hukum," ujarnya, Kamis (11/2/2016).
Sementara kuasa hukum penggugat, Oncan Purba mengaku senang dengan keputusan itu. "Kami masih pikir-pikir. Tapi yang jelas memang sudah terbukti jika klien kami yang memiliki hak atas tanah tersebut," ucapnya.
Kuasa hukum para PKL, Rizki Fatahilah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. "Kami akan melakukan banding, karena putusannya ini hanya sebagian saja yang dikabulkan," katanya.
Sementara kelima PKL yang digugat, yakni Agung (tukang duplikat kunci), Sutinah dan Suwarni (penjual nasi), Sugiyandi (penjual bakmi), serta Budiono (pedagang stiker), datang ke PN Yogyakarta membawa spanduk dan poster. Mereka tampak kecewa mendengar putusan itu.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.