YOGYAKARTA – Pihak Keraton Yogyakarta merasa prihatin dan menyayangkan kasus gugatan Eka Aryawan kepada lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso Prawirodirjan, Gondomanan, yang nilainya lebih dari Rp1 miliar.
"Keraton prihatin kenapa urusan dengan PKL harus miliaran dan sampai pengadilan," kata salah satu tim kuasa hukum Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, KRT Niti Negoro, di Yogyakarta, Senin (14/9/2015).
KRT Niti Negoro menduga gugatan ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara pihak Eka Aryawan dengan pihak PKL sehingga berujung ke pengadilan. Padahal, sudah ada surat perjanjian tidak akan saling menganggu dan mempermasalahkan.
"Mungkin sampai pengadilan karena tidak ada kesepakatan," tutur dia.