Yasonna mencontohkan, dimasukkannya delik terorisme ke KUHP tidak berarti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan dibubarkan. Begitu juga delik korupsi maupun pencucian uang.
"Lex specialisnya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. Orang lihatnya sepotong-sepotong," kata dia.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif dari pemerintah yang telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU itu masih dibahas antara Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM.
Rencana masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk KPK, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Indonesia Corruption Watch. Masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP dianggap akan mengebiri fungsi KPK, terutama untuk fungsi penindakan korupsi.
Fungsi penindakan KPK diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. Dengan masuknya delik korupsi ke dalam KUHP, fungsi penindakan oleh KPK, seperti penyidikan dan penuntutan, akan dialihkan ke Polri dan kejaksaan.
(Fiddy Anggriawan )