RUU KUHP, Menkumham Ngotot Masukkan Delik Korupsi

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 18 September 2015 17:10 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersikeras memasukkan delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Menurut dia, hal itu akan memperbaiki sistem hukum di Indonesia dalam jangka panjang.

"Ini dalam rangka panjang membuat kodifikasi hukum kita," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Politikus PDIP ini menilai, perbedaan pendapat yang terjadi terkait masuknya delik korupsi di RUU KUHP terjadi lantaran tidak dipahaminya persoalan ini secara menyeluruh. Yasonna mengklaim, masuknya delik korupsi ke KUHP tidak akan melumpuhkan lembaga KPK.

"Karena di buku kesatu juga diatur bahwa ini delik umum, kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada karena kewenangan KPK kan enggak dipangkas," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya