"Maksud saya, LSM ngomong dong, ‘Eh lu (DPR) kalau mau naikin gaji boleh. Tapi, UU hasil ratifikasi PBB diberlakukan dong’," jelas Ahok.
Berikut ini empat tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu.
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, hanya disetujui Rp6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, hanya disetujui Rp6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, hanya disetujui Rp5.580.000