Hak Cuti Bidan Cuma 40 Hari Pasca-Melahirkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 28 September 2015 15:52 WIB
Bidan desa berunjuk rasa (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
Share :

JAKARTA - Selain meminta pengangkatan status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap negara (PNS), para bidan desa juga mengeluh adanya pemotongan hak cuti melahirkan.

Salah satu orator mengatakan, selain dirinya mendesak pemerintah agar menghentikan pengangkatan bidan desa sebagai Pegawai Tidak Tetap, pemerintah juga harus menghentikan jumlah hak cuti melahirkan para bidan.

"Kami juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan hak-hak lain, seperti hak cuti melahirkan," teriak orator.

Para bidan mengklaim, bahwa cuti melahorkan yang diberikan hanya 40 hari setelah melahirkan.

Sebagaimana diketahui, para bidan setidaknya mengajukan lima tuntutan untuk pemerintah, yang salah satunya, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden, terkait pengangkatan bidan desa, menjadi pegawai tetap negara

Berikut lima tuntutan para bidan:

1. Presiden Jokowi (ini bidan desamu) selamatkan desa PTT sebagai pegawai tetap bidan desa PTT.

2. Terbitkan Kepres pengangkatan bidan desa PTT sebagai pegawai tetap negara.

3. Stop pengangkatan bidan desa status pegawai tidak tetap (PTT).

4. Negara harus menjamin kesejahteraan & melindungi bidan desa! Karena rakyat butuh bidan desa.

5. APBN 2016 pastikan anggaran bagi kebutuhan pengangkatan bidan desa PTT sebagai pegawai tetap negara (PNS).

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya