Hak Cuti Bidan Cuma 40 Hari Pasca-Melahirkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 28 September 2015 15:52 WIB
Bidan desa berunjuk rasa (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
Share :

1. Presiden Jokowi (ini bidan desamu) selamatkan desa PTT sebagai pegawai tetap bidan desa PTT.

2. Terbitkan Kepres pengangkatan bidan desa PTT sebagai pegawai tetap negara.

3. Stop pengangkatan bidan desa status pegawai tidak tetap (PTT).

4. Negara harus menjamin kesejahteraan & melindungi bidan desa! Karena rakyat butuh bidan desa.

5. APBN 2016 pastikan anggaran bagi kebutuhan pengangkatan bidan desa PTT sebagai pegawai tetap negara (PNS).

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya