Selain memeriksa Charles, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK sendiri telah menahan tersangka kasus ini, Jamaludin Malik, pada Kamis 10 September 2015. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Awaludin)