Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Pembunuh Salim Kancil

Cucuk Donartono, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 11:01 WIB
Foto: Antara
Share :

LUMAJANG - Kepolisian Polres Lumajang, kembali menetapkan dua orang tersangka baru, dalam kasus pembunuhan Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait pembunuhan aktivis petani tersebut.

“Kedua tersangka baru, berperan dalam turut ikut serta dalam aksi pembunuhan terhadap korban salim, dan penganiyaan tosan. Kedua tersangka baru ini, merupakan warga Desa Selok Awar-Awar,” ujar Fadly kepada wartawan, Selasa (29/9/2015).

Penetapan dua orang tersangka itu, sambung dia, berdasarkan hasil pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polres Lumajang. Hingga saat ini, total tersangka sudah 20 warga.

Sementara itu, kata Fadly, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariono masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polres Lumajang.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Jenderal Polisi Badroddin Haiti, kasus pembunuhan aktivis penolak tambang dari warga Desa Selok Awar-Awar akan dilimpahkan dan ditangani oleh Polda Jatim.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya