"Ini SP3 ini agak berfikir yang imajinatif, dan dunia hukum kita itu diwarnai proses lobi-lobi yang akhirnya hukum kita dipandang setengah hati. Karena ini sekarang Indonesia dipandang sebagai negara yang ketidakpastian," tegasnya.
Oleh karenanya dia mengaku dalam waktu dekat akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan mengenai komitmen penegakan hukum di Indonesia yang mudah diintervensi.
"Kami ingin bicara ke Presiden mau menanyakan kemana hukum ini, apa mau ada pencitraan-pencitraan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 70 orang akademisi meminta Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto. Kasus Wakil Ketua KPK nonaktif itu dinilai tak pantas masuk ke pengadilan.
Para akademisi memiliki 3 alasan proses hukum BW tidak perlu dilanjutkan. Pertama, saat disangkakan, BW berstatus advokat. Kedua, Peradi telah memutuskan tindakan yang dilakukan BW sebagai pelanggaran kode etik, bukan pidana. Ketiga, Ombudsman RI menyatakan perkara tidak didahuli oleh proses penyelidikan.
(Angkasa Yudhistira)