SEMARANG - Jaksa Agung, M. Prasetyo, menomor satukan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, dibawa sampai ke Pengadilan. Menurut Prasetyo, dalam mengusut kasus Bambang Widjojanto, Kejaksaan Agung memiliki tiga opsi.
"Saya katakan ada tiga opsi. Pertama perkara itu harus dilanjutkan ke pengadalian, kedua kemungkinan untuk diteliti kembali. Dan ketiga, Jaksa Agung punya hak preogratif untuk mendeponering perkara," kata mantan politikus Partai Nasional Demokrat itu di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2015).
Prasetyo menyatakan hingga kini Kejagung sedang mempelajari kasus Bambang Widjojanto. "Kita sedang pelajari bahwa semua perkara harus selesai itu ya, harus kita selesaikan. Penyelesaiannya seperti apa nanti kita lihat," ungkap Prasetyo.
Kasus Bambang Widjojanto mengemuka kembali setelah sejumlah akademisi meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Atas permintaan tersebut, Jokowi mengaku bakal mempertimbangkan permintaan tersebut.
(Risna Nur Rahayu)