JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku tidak menemukan hambatan dalam penelitian yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas berkas dan barang bukti perkara yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto (BW).
Seperti diketahui, BW disangka memberi kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Meski dikatakan tak ditemui kesulitan, penelitian terhadap kasus ini masih terus berlangsung, padahal sudah sejak 18 September lalu, berkas perkaranya dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
"Saat ini Kejari Jakarta Pusat masih melakukan penelitian berkas dan barang bukti (perkara Bambang). Tidak ada hambatan yang ditemukan sejauh ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2015).