Waluyo menjelaskan tidak ada batasan waktu maksimal dalam proses penelitian berkas dan barang bukti suatu perkara. Batasan hanya berlaku jika tersangka dalam perkara tertentu ditahan oleh Kejaksaan.
"Tidak diatur mengenai batas maksimal kalau tersangka tidak ditahan. Kalau tersangka ditahan, maksimal penelitian harus selesai 20 hari sesudah dilimpahkan," kata dia.
Hingga saat ini telah banyak tuntutan pemberian deponering atau pengesampingan perkara atas kasus yang menjerat BW. Namun, belum ada isyarat Jaksa Agung akan mengeluarkan deponering terhadap kasus BW.
BW ditetapkan sebagai tersangka ketika menjadi pengacara dan diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2011 silam.
(Fiddy Anggriawan )