JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku tidak menemukan hambatan dalam penelitian yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas berkas dan barang bukti perkara yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto (BW).
Seperti diketahui, BW disangka memberi kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Meski dikatakan tak ditemui kesulitan, penelitian terhadap kasus ini masih terus berlangsung, padahal sudah sejak 18 September lalu, berkas perkaranya dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
"Saat ini Kejari Jakarta Pusat masih melakukan penelitian berkas dan barang bukti (perkara Bambang). Tidak ada hambatan yang ditemukan sejauh ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Waluyo menjelaskan tidak ada batasan waktu maksimal dalam proses penelitian berkas dan barang bukti suatu perkara. Batasan hanya berlaku jika tersangka dalam perkara tertentu ditahan oleh Kejaksaan.
"Tidak diatur mengenai batas maksimal kalau tersangka tidak ditahan. Kalau tersangka ditahan, maksimal penelitian harus selesai 20 hari sesudah dilimpahkan," kata dia.
Hingga saat ini telah banyak tuntutan pemberian deponering atau pengesampingan perkara atas kasus yang menjerat BW. Namun, belum ada isyarat Jaksa Agung akan mengeluarkan deponering terhadap kasus BW.
BW ditetapkan sebagai tersangka ketika menjadi pengacara dan diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2011 silam.
(Fiddy Anggriawan )