Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kasus BW, Jaksa Agung: Deponering Tak Bisa Sembarangan

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |17:34 WIB
Soal Kasus BW, Jaksa Agung: <i>Deponering</i> Tak Bisa Sembarangan
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tengah mempelajari kebijakan deponering atau pengesampingan perkara untuk kasus yang melibatkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).

Ia membenarkan adanya banyak tekanan untuk mengeluarkan deponering, namun dirinya belum memberi kepastian apakah kebijakan tersebut akan dikeluarkan atau tidak.

"Kita lihat nanti akan seperti apa. Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponering-red). Ini kan di ranah hukum, tentunya nanti kita lihat dulu, pelajari dulu," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut Prasetyo, deponering tidak bisa serta merta dilakukan terhadap perkara yang sedang diproses oleh Kejaksaan. Karenanya sebelum diputuskan ada atau tidaknya deponering, harus dipelajari terlebih dahulu.

Mantan Jampidum itu menjelaskan, deponering menurut Undang-Undang merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Karenanya, maka tuntutan pemberian deponering terhadap perkara BW seharusnya tidak disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mereka (penuntut deponering-red) seharusnya tahu bahwa masalah ini ada di ranah hukum. Kasihan Presiden kalau didesak-desak. Deponering itu kan kewenangan prerogatif Jaksa Agung," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement