Kewenangan pemberian deponering oleh Jaksa Agung kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memerhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.