JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Sidang kali ini akan mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno.
Kuasa Hukum Jero, Sugiyono mengatakan kliennya siap untuk mendengarkan putusan sela Majelis Hakim setelah mendengarkan nota keberatan atau eksepsi pihaknya serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas eksepsi tersebut.
"Insya Allah siap," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).
Sugiyono berharap Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Casmaya, Tito Suhud, Ugo serta Alexander Marwata menolak surat dakwaan yang disusun JPU dan mengabulkan eksepsi yang disampaikan kliennya maupun tim penasihat hukum.
"Berharap kan boleh-boleh saja," tukasnya.
Seperti diketahui, mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu didakwa tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Susi Fatimah)