Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jero Wacik Divonis Ringan, KPK Pertimbangkan Banding

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2016 |19:02 WIB
   Jero Wacik Divonis Ringan, KPK Pertimbangkan Banding
Jero Wacik (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum banding atas vonis empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

"Kami menyatakan pikir-pikir (untuk memutuskan banding atau tidak). Tuntutan kami sembilan tahun dan ini diputus empat tahun, hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Dodi Sukmono usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Menurutnya, dengan waktu yang diberikan selama seminggu ini, pihaknya akan menyampaikan laporan hasil sidang perkara Jero dan membahasnya bersama pimpinan KPK sebelum menentukan upaya hukum banding.

"Kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan untuk upaya hukum lain. Kita menghormati putusan ini meski surat dakwaan kita semua terbukti," tukasnya.

Seperti diketahui, menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jero turut diminta membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar dengan ketentuan harus dibayar, jika tak sanggup maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, eks petinggi Partai Demokrat itu dituntut JPU pada KPK dengan hukuman sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement