JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta atau subsider tiga bulan.
Padahal, mantan kader Partai Demokrat tersebut telah diberikan tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana oleh negara saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengaku, pemerintah belum memikirkan akan mencabut bintang jasa dari Jero Wacik tersebut.
"Kita belum tahu lah, kita masih lihat dulu lah. susah di komentari, itukan gak enak," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Sekadar diketahui, pada Selasa, 13 Agustus 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan bintang tanda jasa kepada Jero Wacik.
Bintang jasa tersebut diberikan kepada Jero Wacik karena dinilai berjasa kepada negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/TK/2013.
(Rachmat Fahzry)