JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta turut menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri ESDM, Jero Wacik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar subsidair satu tahun penjara.
"Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap tak dibayar maka seluruh harta benda disita oleh Jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada bekas petinggi di Partai Demokrat itu lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jero terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua yang diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu juga terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yang diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
(Arief Setyadi )