SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan warga Kabupaten Batang atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan pembangunan PLTU Jateng 2 x 1.000 Megawatt di Kabupaten Batang.
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Membebankan kepada penggugat untuk membayat biaya perkara 200.6000 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Ery Elfi Ritonga saat membacakan amar putusan di PTUN Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2015).
Meski demikian, Ery juga menolak eksepsi tergugat satu yakni Konsorsium PLTU Batang dan tergugat dua yakni Gubernur Ganjar. "Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi tidak diterima," ungkap Ery menegaskan.
SK Gubernur Ganjar yang digugat warga Batang bernomor 590/35/2015. SK yang mengatur soal pengadaan sisa lahan seluas 125.146 meter per segi itu digugat karena warga menilai tidak dilibatkan dalam sosialisasi penerbitan SK tersebut.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PTUN memberi waktu 14 hari bagi penggugat atau tergugat untuk menempuh upaya hukum yang lebih tinggi? sejak putusan dibacakan. Majelis Hakim tidak memberi ruang bagi yang bersengketa untuk banding, tapi langsung mengukan kasasi. "Apabila tidak sependapat dengan putusan ini tberhak mengakukan kasasi tanpa melalui banding," terang Ery.
Atas putusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui kuasa hukumnya, Imanuddin Iskandar, menyambut baik putusan Majelis Hakim PTUN. "Karena Majelis memperhatikan aspek kewenangan, aspek prosedur, aspek substansi, dan aspek urgensi," kata pria yang menjabat Kepala Bantuan Hukum dan HAM di Pemprov Jateng tersebut.
Di tempat terpisah, Penasehat Hukum warga Batang memastikan bakal mengajukan kasasi. "Kita pasti kasasi," katanya.
(Angkasa Yudhistira)