Ganjar Menang Melawan Gugatan Warga Batang di Proyek PLTU

Mustholih, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2015 02:39 WIB
Ganjar Pranowo (Foto: Okezone)
Share :

SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan warga Kabupaten Batang atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan pembangunan PLTU Jateng 2 x 1.000 Megawatt di Kabupaten Batang.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Membebankan kepada penggugat untuk membayat biaya perkara 200.6000 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Ery Elfi Ritonga saat membacakan amar putusan di PTUN Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2015).

Meski demikian, Ery juga menolak eksepsi tergugat satu yakni Konsorsium PLTU Batang dan tergugat dua yakni Gubernur Ganjar. "Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi tidak diterima," ungkap Ery menegaskan.

SK Gubernur Ganjar yang digugat warga Batang bernomor 590/35/2015. SK yang mengatur soal pengadaan sisa lahan seluas 125.146 meter per segi itu digugat karena warga menilai tidak dilibatkan dalam sosialisasi penerbitan SK tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya