Soal Kasus BW, Jaksa Agung: Deponering Tak Bisa Sembarangan

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2015 17:34 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

Kewenangan pemberian deponering oleh Jaksa Agung kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memerhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya