Digusur, Warga Gugat Pemkot Bandung Rp52 Triliun

Tri Ispranoto, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2015 08:42 WIB
foto: dok Okezone
Share :

“Masih banyak kerugian dari pada penggugat. Salah satunya mereka disebut penghuni liar yang membuat tekanan psikis, malu, hilang percaya diri, harga diri, harkat dan martabat mereka sebagai manusia merasa dirampas,” jelas Johnson, Rabu (7/10/2015).

Menurutnya, hak warga tersebut tidak dapat dinilai dengan materi. Pasalnya, para warga selama ini memiliki KTP dan KK sah seperti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Selain itu, para warga pun selama ini rutin membayar pajak, listrik, PDAM, dan tercatat secara sah dalam berbagai pemilu.

Dia menegaskan, dengan berbagai alasan tersebut para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun per-KK atau total keseluruhan mencapai Rp52 triliun.

“Atau kami meminta uang paksa Rp20 juta perhari sejak gugatan ini di daftarkan,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya