Pembunuh Pedagang Angkringan Cantik Diancam 20 Tahun Penjara

Markus Yuwono, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2015 16:33 WIB
Reza Muhammad Zam, terdakwa pembunuhan pedagang angkringan cantik (Foto: Markus Yuwono/Sindo Radio)
Share :

YOGYAKARTA - Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap EMS (27), pedagang angkringan cantik di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, 2 Mei 2015 lalu, hari ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara terhadap pelaku pembunuh dan pemerkosa EMS, Reza Muhammad Zam (20).

Sidang tersebut diketuai majelis hakim oleh Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Raharjo dan Intan Tri Kumalasari.

Sementara JPU Yoshepin, mendakwa dua pasal yang kepada terdakwa, yaitu pasal 339 tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain subsider 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan dengan sengaja.

Jaksa juga mendakwa pasal alternatif, yaitu pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 285 tentang perkosaan. "Terdakwa dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Dalam dakwaan, JPU membacakan mengenai kronologis saat pembunuhan terjadi, di mana Reza masuk ke angkringan yang terletak di bawah Jembatan Layang Janti.

Berdasarkan penyidikan, kejadian terjadi sewaktu tersangka mendatangi korban yang berjualan angkringan di Karang Jambe, Jalan Janti 62 pada Sabtu sore, 2 Mei 2015. Tersangka waktu itu mau pinjam uang Rp10 ribu pada korban dan ditolak.

Sewaktu korban membuatkan kopi, terdakwa langsung memukul korban menggunakan martil beberapa kali. Tubuh korban sempat dimasukkan ke dalam kamar dan ditaruh di atas kasur.

Sewaktu baju korban tersingkap, terdakwa kembali mendatangi dan memperkosa yang tidak berdaya. Usai melampiaskan nafsu, terdakwa kembali memukul kepala korban dengan gitar, mengambil HP dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Kuasa Hukum Terdakwa, Mudya Mardiyansah mengatakan tidak melakukan eksepsi karena dari rekonstruksi hingga proses dakwaan tidak ada yang disangkal. "Tidak akan eksepsi, karena semua sudah diakui oleh klien kami," tandasnya.

Sidang yang berlangsung terertutup ini akan dilanjutkan tanggal 22 Oktober nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya